1. Pengertian
Etika Profesi
Etik
(atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika
profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
(Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7).
Kode
etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang
tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE
telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1.
To
accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health
and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger
the public or the environment. Artinya setiap
anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan
faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2.
To avoid real or perceived conflicts of
interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they
do exist. Intinya ialah sebisa mungkin menghindari
terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh
oleh konflik tersebut.
3.
To
be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil
penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya
menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan
rekapitulasi suara akan berjalan lancar.
4.
To
reject bribery in all its forms. Sesuatu yang sangat
langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi
informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5.
To improve the understanding of technology,
its appropriate application, and potential consequences.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi
konsekuensi.
6.
To maintain and improve our technical
competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by
training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations. Untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan
tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau
pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7.
To
seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and
correct errors, and to credit properly the contributions of others. Untuk
mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui
dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8.
To
treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability,
age, or national origi. Memperlakukan dengan adil semua
orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin,
cacat, usia, atau asal kebangsaan.
9.
To
avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or
malicious action. Menghindari melukai orang lain, milik
mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10.
To
assist colleagues and co-workers in their professional development and to
support them in following this code of ethics. Saling
membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung
mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan
anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik
organisasinya.
2. Etika
Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi
IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan
IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini
menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini
sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain.
Kita
juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi
saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.
3. Kode
Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
·
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
·
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·
Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·
Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan
atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·
Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
·
Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak
lain.
·
Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
·
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan
pada pekerja
11.
Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
12.
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.
Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di
dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15.
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
4. Tanggung
Jawab Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang
pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
a)
Memiliki kemampuan / keterampilan dalam
menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT
harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
b)
Punya ilmu dan pengalaman dalam
menganalisa suatu software atau Program.
c)
Bekerja di bawah disiplin kerja
d)
Mampu melakukan pendekatan disipliner
e)
Mampu bekerja sama
f)
Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri
profesionalisme di bidang IT adalah :
a.
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.
Asosiasi profesional Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan yang ekstensif Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi.
d.
Ujian kompetensi Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e.
Pelatihan institutional Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
f.
Lisensi Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
g.
Otonomi kerja Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
h.
Kode etik Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
i.
Mengatur diri Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan publik dan altruisme Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
k.
Status dan imbalan yang tinggi Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan
terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Contoh
- Contoh Pelanggaran Etika Profesi di Bidang IT
a.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer
atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
b.
Netiket
Netiket merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
c.
E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
d.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai kemudahan yang
ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
e.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi
komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi
mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi
yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam
mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
5. Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak
pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
·
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·
UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
a. Pornografi
di Internet
b. Transaksi
di Internet
c. Etika
pengguna Internet
6. Etika Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah
satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika
komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar
pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika
komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di
sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD)
hingga Sekolah
Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan
dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office.
Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam
penggunaan internet. SurveiBusiness Software
Alliance (BSA)
tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus
pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat
pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar
menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun
1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya
orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar